SDN 166 CIATEUL KOTA BANDUNG
Jl. Ibu Inggit Garnasih No.159, Pungkur, Kec. Regol, Kota Bandung, Jawa Barat 40252
Sambutan Kepala Sekolah
Nunung Rohmah, S.Pd
Sebagai lembaga pendidikan, SD Negeri 166 Ciateul tanggap dengan perkembangan teknologi. Dengan dukungan SDM yang di miliki sekolah ini siap untuk berkompetisi dengan sekolah lain dalam pelayanan informasi publik. Teknologi Informasi Web khususnya, menjadi sarana bagi SD Negeri 166 Ciateul untuk memberi pelayanan informasi secara cepat, jelas, dan akuntable. Dari layanan ini pula, sekolah siap menerima saran dari semua pihak yang akhirnya dapat menjawab Kebutuhan masyarakat.
INFORMASI PUBLIK
Untuk memenuhi dan melayani permohonan dan kebutuhan pemohon/pengguna informasi publik, Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi melalui desk layanan informasi publik melakukan layanan langsung dan layanan melalui media antara lain menggunakan :
​Contact Person : 0823-1902-6426 (Eka Yully Pratiwi, S.Pd)
Email : sdn166ciateul@gmail.com
​​
WAKTU PELAYANAN INFORMASI
Dalam memberikan layanan informasi kepada pemohon informasi Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi menetapkan waktu pemberian Pelayanan Informasi Publik di Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi Sub Pembantu SDN 166 Ciateul Jalan Ibu Inggit Garnasih No. 159 Kota Bandung, penyelenggaraan Pelayanan Informasi Publik dilaksanakan pada hari kerja Senin sampai dengan Jumat, sebagai berikut :
Senin s/d Jum'at : 08:00 – 14:00 WIB
Istirahat : 12:00 – 13:00 WIB
​​
MEKANISME PERMOHONAN DAN PELAYANAN INFORMASI PUBLIK
Untuk memenuhi dan melayani permohonan dan kebutuhan pemohon/pengguna informasi publik, Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi Sub Pembantu SDN 166 Ciateul Jalan Ibu Inggit Garnasih No. 159 Kota Bandung melalui desk layanan informasi publik, memberikan layanan langsung dan layanan melalui media cetak:
1. Layanan informasi secara langsung, yaitu layanan informasi publik yang dikategorikan wajib tersedia setiap saat, dengan mekanisme pelayanan sebagai berikut:
1.1 Pemohon informasi datang ke desk layanan informasi mengisi formulir permohonan informasi dengan melampirkan fotocopy KTP pemohon dan pengguna informasi, bagi lembaga publik/ormas dilengkapi fotocopy akta pendirian yang dikeluarkan oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemen Hum dan Ham), surat keterangan terdaftar di Bakesbangpol Pemerintah Kota Bandung/setempat, surat keterangan domisili, serta AD/ART lembaga publik/ormas. Maksud dan tujuan permohonan informasi harus jelas penggunaannya/logis serta materi atau informasi yang diminta maksimal 2 (dua) tahun anggaran dan berlaku mundur dari tahun anggaran yang sedang berjalan.
1.2 Petugas memberikan tanda bukti penerimaan permohonan informasi publik kepada pemohon informasi publik, setelah persyaratan permohonan dilengkapi atau dinyatakan lengkap.
1.3 Petugas memproses permohonan dari pemohon informasi publik sesuai dengan formulir permohonan informasi publik yang telah ditandatangani oleh pemohon informasi publik.
1.4 Petugas menyerahkan informasi sesuai dengan yang diminta oleh pemohon/pengguna informasi. Jika informasi yang diminta masuk dalam kategori dikecualikan, Pejabat Pengelola Informasi &Dokumentasi Sub Pembantu SDN 166 Ciateul Jalan Ibu Inggit Garnasih No. 159 Kota Bandung menyampaikan alasan sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan yang berlaku.
1.5 Petugas memberikan Tanda Bukti Penyerahan Informasi Publik (berita acara penerimaan informasi publik) kepada Pengguna Informasi Publik).
1.6 Petugas membukukan dan mencatat permohonan informasi publik yang masuk tersebut.
2. Layanan informasi melalui media baik online maupun cetak, yaitu informasi publik yang tersedia dan diumumkan secara berkala.
​
JANGKA WAKTU PENYELESAIAN​
a. Proses penyelesaian untuk memenuhi permohonan dari pemohon informasi publik dilakukan setelah pemohon informasi publik memenuhi persyaratan yang telah ditentukan,​
b. Waktu penyelesaian dilaksanakan paling lambat 10 (sepuluh) hari kerja sejak diterima permohonan, Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (Pejabat Pengelola Informasi & Dokumentasi) akan menyampaikan pemberitahuan yang berisikan informasi yang diminta berada dibawah penguasaannya atau tidak. Dan Pejabat Pengelola Informasi & Dokumentasi dapat memperpanjang waktu paling lambat 7 (tujuh) hari kerja,
c. Penyampaian/pendistribusian/penyerahan informasi publik kepada pemohon informasi publik dilakukan secara langsung, dengan menandatangani berita acara penerimaan informasi publik,
d. Jika permohonan informasi diterima, maka dalam surat pemberitahuan juga dicantumkan materi informasi yang diberikan, format informasi, dalam bentuk hard copy atau data tertulis. Apabila dibutuhkan biaya untuk keperluan penggandaan menjadi tanggungjawab atau beban pemohon informasi. Bila permohonaninformasi ditolak, maka dalam surat pemberitahuan dicantumkan alasan penolakan berdasarkan Undang-undang Keterbukaan Informasi Publik.
​​
BIAYA/TARIF
Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi menyediakan informasi publik secara gratis (tidak dipungut biaya), sedangkan untuk penggandaan, pemohon/pengguna informasi publik dapat melakukan penggandaan/fotocopy sendiri disekitar Kantor Badan Publik (Pejabat Pengelola Informasi & Dokumentasi) setempat atau biaya penggandaan ditanggung oleh Pemohon Informasi.
​​
KOMPETENSI PELAKSANA LAYANAN INFORMASI PUBLIK
Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi Sub Pembantu SDN 166 Ciateul Kota Bandung dalam melaksanakan pelayanan informasi publik kepada pemohon/pengguna informasi publik dibantu oleh Pejabat Fungsional Arsiparis, Pustakawan, Pranata Humas, dan Pranata Komputer. Untuk petugas pada desk layanan informasi publik diutamakan yang memiliki kompetensi dibidang pengetahuan mengenai peraturan perundang-undangan keterbukaan informasi publik dan pelayanan publik, keterampilan dan sikap dalam berkomunikasi, sehingga dapat menunjang dalam melaksanakan tugas pelayanan informasi.
​
KEBERATAN ATAS PEMBERIAN INFORMASI PUBLIK
Setiap pemohon Informasi Publik dapat mengajukan keberatan secara tertulis kepada atasan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi berdasarkan alasan sebagai berikut:
a. Penolakan atas permohonan informasi berdasarkan alasan pengecualian sebagaimana dimaksud dalam pasal 17,
b. Tidak disediakannya informasi berkala sebagaimana dimaksud dalam pasal 9,
c. Tidak ditanggapinya permohonan informasi,
d. Permintaan informasi ditanggapi tidak sebagaimana yang diminta,
OPERASIONAL PELAYANAN INFORMASI PUBLIK
SDN 166 CIATEUL BANDUNG
Foto Kegiatan
A N B K TAHUN 2023
Hari ke-1
Oktober 2023
Hari ke-2
November 2023
Oktober s.d November
Tahun 2023